Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
Terkait peraturan anyar ini, ternyata sejumlah pedagang pasar belum mengetahui kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan ini.
"Saya belum tahu itu pak, saya masih pakai kantong plastik buat yang beli," kata Hermanto pedagang sayur di Pasar Senen yang dijumpai Suara.com, Senin (3/2/2020).
Hermanto mengaku bingung jika aturan ini benar dijalankan, dia harus memakai apa sebagai pengganti kantong plastik.
Baca Juga: Pedagang Pasar Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik Mulai Juli 2020
"Terus kalau engga boleh pakai kantong plastik gantinya pakai apa dong," tanya dia.
Sebetulnya kata Hermanto dirinya tidak mempermasalahkan kalau pemerintah ingin mengganti kantong plastik dengan alternatif kantong yang lain selama tidak merugikan pedagang.
"Kita mah orang kecil ikut-ikut saja, mau ganti kantong pakai apa saja kita ikut, tapi kita gak mau dirugikan," ucapnya.
Sementara itu pedagang lain Vendi mengaku mendukung usulan penggantian kantong plastik dengan kantong yang lebih ramah lingkungan.
"Engga masalah, yang penting kita ada penggantinya, apakah yang beli nanti bawa kantong belanjaan sendiri atau ada kantong yang lebih ramah lingkungan, selama itu baik kita dukung, tapi kalau engga yang kita tolak," ucap Vendi seorang penjual daging segar.
Baca Juga: Pasar Percontohan Tanpa Plastik di Jakarta
"Kalau kantong plastik kan banyak yang jual, kita bisa pakai itu beli dimana ajah, tapi kalau yang kantong yang ramah lingkungan itu seperti apa, bagaimana belinya dimana," tambah dia.