Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan menerapkan asuransi pertanian secara serempak tahun depan. Bahkan asuransi pertanian juga akan menjadi salah satu persyaratan dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.
"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Kalau sapi yang dirugikan, misalnya sakit atau mati, dia bisa dapat Rp 10 juta, bisa dapat sapi kembali. Ini (asuransi pertanian) baru diperkenalkan, belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya," katanya, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi KUR pertanian yang dialokasikan total Rp 50 triliun. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.
Baca Juga: Kementan Minta BPS Rilis Data Luas Lahan Panen dan Produksi
"Kita sudah turunkan KUR tahun ini, luar biasa intervensi presiden terhadap KUR di pertanian, kurang lebih Rp 50 triliun. Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi," tambah Syahrul.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya terus mendorong para petani untuk ikut Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Tujuannya tak lain untuk memberikan perlindungan pada lahan pertanian dari kerusakan akibat bencana alam.
"Saat musim kemarau, petani harus dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekeringan. Begitu juga saat musim penghujan, banjir bisa mengancam. Fenomena alam ini dapat dihadapi jika prasarana dan sarana siap serta sesuai," katanya.
Untuk memberikan kemudahan pada para petani, pemerintah memberikan subsidi preminya hampir 80 persen. Asuransi pertanian merupakan bentuk upaya pemerintah melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim, dan jenis risiko lain yang telah ditetapkan.
"Dengan asuransi pertanian, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim. Mereka yang ikuti asuransi pertanian akan mendapatkan penggantian Rp 6 juta per hektare. Tentu ini akan mengembalikan semangat petani untuk kembali memulai usaha taninya," papar Sarwo.
Baca Juga: Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian
AUTP yang dikembangkan Kementan, sampai saat ini tak menemui banyak kendala. Pembayaran klaim yang dilakukan PT Jasindo pun berjalan lancar.
Untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi, Kementan bersama PT Jasindo juga menerbitkan layanan berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
AUTP diharapkan mampu memitigasi risiko usaha petani, sehingga mereka bisa berdaya saing yang lebih baik. Syarat utamanya, petani dengan sukarela mau menjadi peserta AUTP.
"Setelah menjadi peserta AUTP, petani otomatis akan mendapat jaminan perlindungan terhadap risiko usaha tani, sehingga setelah mendapatkan klaim, petani bisa melakukan usaha taninya kembali," pungkasnya.