"Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya, faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan," tegas Agus.
Agus juga menjelaskan, dengan kinerja pengelolaan dana dia tas, sebagai badan hukum publik bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen p.a.
Kinerja Pelayanan
Sementara itu, sepanjang 2019, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan sebesar 21,2 persen, atau mencapai Rp 29,2 triliun. Dengan perincian klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 26,6 triliun untuk 2,2 juta kasus, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31,3 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 858,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 182,8 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 1,56 triliun, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 39,7 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp 118,33 miliar.
Baca Juga: Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran