BPJAMSOSTEK terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Sejak Desember 2019, sebanyak 544,5 ribu PMI telah terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dengan nilai iuran mencapai Rp 101,8 miliar.
Kinerja Pengelolaan Dana
Dari sisi penerimaan iuran, sepanjang 2019, BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp 73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019.
BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34 persen, atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7 persen.
Baca Juga: Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran
Agus mengutarakan, investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.