Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat banyak cara bagi pelaku kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memutar dana hasil korupsi.
Salah satunya dengan mendirikan sebuah kafe mewah berkonsep begal motor gede alias moge "Panhead" yang ada di bilangan Jakarta Selatan. Sebab, kafe tersebut diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, ada dua indikasi perputaran uang hasil korupsi di kasus Jiwasraya.
"Bisa indikasi itu emang setelah berputar di saham kemudian uangnya keluar untuk investasi lain. Bisa juga (diinvestasikan) di barang-barang tersebut (properti)," ujar Febrie dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: Ada yang Minta Belokkan Kasus Jiwasraya ke Perdata
Febrie melanjutkan, penelusuran terhadap aset-aset para tersangka dilakukan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus ini.
"Penerapan TPPU masuknya dari aliran-aliran keuangan ataupun transaksi-transaksi yang terjadi," katanya.
Menurut Febrie, penerapan TPPU penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari korupsi Jiwasraya yang ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.
"Sekarang kami sedang berusaha keras bagaimana kerugian yang terjadi di Jiwasraya ini bisa dikembalikan baik berupa aset, rekening bank maupun saham milik dia yang masih tinggi. Itu semua akan kami kembalikan," kata dia.
Baca Juga: Said Didu Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya Dimiskinkan