Suara.com - Satgas Waspada Investasi kembali temukan masih banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, hasil penelusuran satgas pada Januari 2020, telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
"Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam keterangan persnya, Jumat (31/1/2020).
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Baca Juga: Kominfo Sudah Blokir 4.020 Situs dan Aplikasi Fintech Ilegal di 2019
"Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.