Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, pemerintah siap mewujudkan swasembada pangan. Indonesia, khususnya Tanah Jawa, memiliki potensi lahan strategis, dengan susunan irigasi yang baik dan terbangun selama puluhan tahun.
Sayangnya, hampir 30 persen - 40 persen potensi ini sudah dialihfungsikan menjadi bangunan-bangunan lain.
"Sekarang, kalau lahan ini sudah tidak ada, mau bagaimana? Bangunan itu kan tidak harus dibangun di lahan pertanian. Bisa dibuat bertingkat dan industri juga bisa ditaruh di tempat lain. Kalau lahan berkelanjutan itu memiliki irigasi yang oke, pencemaran lingkungan bisa dikendalikan dan lainnya," ujar Mentan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Kementerian Pertanian (Kementan) akan memastikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) berjalan maksimal di lahan pertanian. Hal itu juga diperkuat dengan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlin-dungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU itu tegas menyatakan pengalih fungsi lahan terancam maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian
"Ini berlaku bukan hanya untuk petani, semua jajaran pemerintah dan negara harus melarang alih fungsi lahan. Hukumannya tidak main-main dan berada di bawah naungan undang-undang," tambah Syahrul.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Moeldoko menambahkan, pada pelanggar alih fungsi lahan, dibutuhkan peran penegak hukum, pemerintah daerah, petani, dan dunia usaha.
"Para petani mungkin punya hak untuk menjual lahan miliknya, tapi persoalannya, kalau itu sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang harus dilindungi, mestinya pemerintah harus memberikan insentif agar mereka tidak tergiur untuk menjual tanahnya," terangnya.
Insentif bisa berupa pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi, dan lainnya. Moledoko mengatakan, hal ini sudah dijalankan dengan dana desa.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, Kementan sudah menyiapkan insentif bagi daerah yang menerapkan Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga: Kementan Minta BPS Rilis Data Luas Lahan Panen dan Produksi
"Dengan aksi nyata yang telah dilakukan daerah yang menetapan Perda PL2B, kami akan memberikan insentif kepada kelompok tani melalui pemanfaatan dana KUR. Program KUR ini diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern," cetusnya.
Adapun insentif lain yang akan diberikan Kementan meliputi pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih varietas unggul, dan kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi.
"Selain itu juga akan ada penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada LP2B, dan penghargaan bagi petani berprestasi tinggi," tambahnya.
Sarwo melanjutkan, salah satunya fungsi Ditjen PSP adalah menjembatani para petani khususnya yang lahannya sudah ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk mendapatkan kemudahan akses untuk mendapat pembiaayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi bunga KUR.
"Nanti di lapangan, para penyuluh pertanian siap mendampingi para petani dalam mengajukan KUR. Atau bisa juga melalui Kostratani yang ada di tingkat Kecamatan," pungkasnya.