Adapun insentif lain yang akan diberikan Kementan meliputi pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih varietas unggul, dan kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi.
"Selain itu juga akan ada penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, jaminan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada LP2B, dan penghargaan bagi petani berprestasi tinggi," tambahnya.
Sarwo melanjutkan, salah satunya fungsi Ditjen PSP adalah menjembatani para petani khususnya yang lahannya sudah ditetapkan sebagai kawasan LP2B untuk mendapatkan kemudahan akses untuk mendapat pembiaayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi bunga KUR.
"Nanti di lapangan, para penyuluh pertanian siap mendampingi para petani dalam mengajukan KUR. Atau bisa juga melalui Kostratani yang ada di tingkat Kecamatan," pungkasnya.
Baca Juga: Kementan Terus Upayakan Solusi Alih Fungsi Lahan Pertanian