"MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data, dan sistem informasi perpajakan yang ada pada DJP dan PLN, sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan," kata Zulkifli.
Manfaat yang didapat PLN dari kerjasama ini kata Zulkifli sangat banyak seperti halnya meminimalisir timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance). Selain itu serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya.
"Nantinya diharapkan bakal terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP," katanya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dimulai sejak tahun 2018 dalam bentuk e-faktur host-to-host yang terbukti membawa manfaat positif bagi wajib pajak dan DJP.
Baca Juga: Rapat Perdana, Bos Anyar PLN Langsung Kena Semprot Komisi VII
"Bagi wajib pajak langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan," kata Suryo.
Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.
"Bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal," ucapnya.
Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
Baca Juga: Erick Thohir Bantah Beri Harapan Palsu ke Rudiantara soal PLN