24 Pekerja Tewas di Areal Tambang Minerba Sepanjang Tahun 2019

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 31 Januari 2020 | 08:08 WIB
24 Pekerja Tewas di Areal Tambang Minerba Sepanjang Tahun 2019
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 24 pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Tanah Air selama tahun 2019.

"Pada 2019 kecelakaan 62 persen di tambang mineral. Yang mati di tambang batubara ada sembilan, dan 15 di tambang mineral," kata Kepala Inspektur Tambang Indonesia Sri Raharjo di Pekanbaru, Kamis (30/1/2020) kemarin.

Ia mengatakan sejak 2018 jumlah kecelakaan pada pertambangan mineral lebih banyak dibandingkan pertambangan batubara.

Kondisi pada tahun 2019 pertambangan mineral mengungguli pertambangan batubara pada setiap kategori kecelakaan. Total kecelakaan kerja di tambang mineral ada 90 kasus, dan di tambang batubara ada 67 kasus.

Baca Juga: Tambang Liar Penyebab Longsor di Bogor, Pemerintah Carikan Pekerjaan Baru

Dari jumlah tersebut, kecelakaan maut di tambang minerba menghilangkan 15 nyawa pekerja, sedangkan kasus kematian di tambang batubara ada sembilan orang tewas.

Kecelakaan berat di tambang mineral ada 55 kasus, sedangkan di batubara 50 kasus. Sedangkan kasus kecelakaan ringan ada 20 kasus di tambang mineral, dan delapan kasus di tambang batubara.

Ia mengatakan perusahaan jasa pertambangan memiliki andil yang signifikan dalam terjadinya kecelakaan tambang, yakni 79 persen kontraktor dan empat persen subkontraktor.

"Pekerja dengan pengalaman kerja kurang dari tiga tahun paling banyak menjadi korban," katanya.

Kondisi tidak aman yang paling sering menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah alat atau sistem pengaman yang tidak ada, tidak lengkap, dan tidak berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Penutupan Tambang Ilegal di Dekat Kawasan Ibu Kota Baru

Jumlahnya mencapai 19 persen dari total kecelakaan. Selain itu ada kondisi lereng kritis menjadi penyebab kecelakaan, yakni mencapai 14 persen.

Kemudian tindakan tidak aman yang paling sering memicu terjadinya kecelakaan adalah bekerja dengan posisi tidak benar (22 persen), dan tidak mengikuti prosedur kerja (17 persen).

Ia menambahkan perusahaan tidak bisa hanya menyediakan alat keselamatan dan alat pelindung diri (APD) lalu mengharapkan kecelakaan kerja bisa nihil.

Penyediaan APD dan alat keselamatan seharusnya berada pada urutan paling akhir dalam hirarki manajemen risiko.

Herlambang mengatakan urutan paling atas adalah rekayasa teknik, kemudian administrasi berupa pemilihan tenaga kerja kompeten, pengaturan jam kerja, rambu-rambu keselamatan, rotasi kerja, pembatasan jam kerja, penempatan orang dan penempatan tugas.

Selain itu, perlu ada praktek kerja berupa prosedur kerja yang sesuai standar, cara kerja dan pelatihan.

"Perusahaan jangan hanya bisa berpesan ke pekerja, jangan lupa APD saja jangan sampai celaka. Itu tidak akan jadi jaminan," kata Herlambang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI