Suara.com - Pengusaha sekaligus politisi nasional Sandiaga Salahuddin Uno menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berbenah dan merefleksikan diri atas banyaknya kasus saham gorengan yang ditemukan dalam beberapa waktu terakhir.
"Perannya OJK dan terus terang menurut saya OJK harus refleksi," kata Sandi saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Menurut Sandi, kasus-kasus yang mencuat di industri keuangan nasional belakangan mencerminkan tingginya kerentanan industri keuangan di Indonesia. Kondisi tersebut pula yang membuat peran OJK dipertanyakan.
"Anything significan fundamental the last for five years untuk memastikan capital market kita itu lebih transparan, lebih akuntabel dan tak dijadikan arena untuk goreng-gorengan saham," katanya.
Baca Juga: Soal Saham Gorengan Jiwasraya dan ASABRI, KSEI: Ada Aturan yang Dilanggar
Saham gorengan begitu ramai diperbincangkan sejak skandal PT Asuransi Jiwasraya terkuak. Tak Hanya Jiwasraya, sejumlah BUMN lain juga diduga bermain saham gorengan sebut saja PT Asabri dan PT Taspen (Persero).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi ada 41 saham yang dianggap gorengan. Kendati volume transaksinya cukup besar, nilai transaksinya hanya berkisar 8,3 persen dari Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) pada 2019 yang sebesar Rp 9,1 triliun.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo mengungkapkan terus memantau saham-saham gorengan tersebut dan meminta investor lebih jeli dalam memilih investasi sahamnya.
"Sebenarnya kami punya rambu-rambu yang apabila diikuti dengan baik mestinya cukup memberikan guidance (bimbingan) untuk para investor untuk memilih saham-saham yang ada," kata Laksono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Guidance tersebut, kata Laksono, dapat dilihat dari notifikasi khusus yang diberikan otoritas bursa terhadap saham-saham yang ada, sehingga seharusnya investor mengetahui notifikasi-notifikasi tersebut.
Baca Juga: Soal Saham Gorengan Jiwasraya, BEI Pilih Bungkam
Notifikasi-notifikasi khusus itu kata dia seperti Unusual Market Activity (UMA), Laksono menyebut BEI mengingatkan investor agar mengkaji kembali aksi korporasi emiten yang terkena UMA dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
Selain UMA, kata dia, adalah suspensi saham yang berarti saham yang dihentikan sementara perdagangannya oleh otoritas bursa, pada kurun waktu tertentu sehingga investor tidak bisa membeli maupun menjual saham sampai ada pemberitahuan pencabutan suspensi.
Biasanya, suspensi saham akan dilakukan jika saham tersebut pergerakannya dinilai tak wajar.
"Mengenai UMA, kami juga melakukan suspensi, kami juga melakukan notasi khusus. Terus seperti itu," katanya.