Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, salah satu tantangan pemerintah setiap tahun adalah mengumpulkan pajak, menurut dia hampir semua orang dibikin pusing jika berurusan dengan pajak.
Hal tersebut dikatakan Suahasil saat menjadi pembicara kunci dalam acara konferensi ekonomi yang digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
"Saya yakin deh jika ditanya dan minta dan survei ruangan ini siapa yang puyeng dengan urusan pajak," kata Suahasil.
Maka dari itu kata Suahasil, pemerintah ingin membuat aturan terkait pajak untuk lebih disederhanakan dan memberi sejumlah insentif pajak bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Jiwa Missqueen Bergetar, Nominal Pajak di Bon Pembayaran Ini Jadi Sorotan
Salah satu cara yang sedang dilakukan adalah dengan menerbitkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.
"Kita ingin sederhanakan itu dan simplifikasi dan kita ingin selaraskan. Pemerintah turunkan pajak dan akan turunkan dengan UU tidak bisa diturunkan tanpa UU," katanya.
Informasi saja, Pemerintah saat ini tengah menyusun RUU Omnibus Law bidang perpajakan. UU ini akan mengatur sejumlah aturan maupun fasilitas perpajakan yang bisa diberikan pemerintah.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Omnibus Law ditujukan untuk mengatasi tumpang tindih aturan atau fasilitas perpajakan. Pasalnya selama ini, hal itu dianggap memberatkan investasi baik di dalam maupun luar negeri.
Omnibus Law nantinya akan menyatukan sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hingga pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Sri Mulyani Gagal Capai Target Penerimaan Pajak di 2019
"Insentif pajak kita taruh dudukan supaya lebih baik, kita promosikan abis-abisan, ada yang paling gede tax holiday bisa bebas pph badan 20 tahun dan pembebasan PPn untuk barang tertentu," katanya.