Said Didu Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya Dimiskinkan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 30 Januari 2020 | 10:44 WIB
Said Didu Minta Pelaku Korupsi Jiwasraya Dimiskinkan
Muhammad Said Didu. [Twitter/@saididu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Kajian BUMN, Said Didu meyakini, memiskinkan para koruptor terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan cara paling mujarab untuk membuat mereka kapok.

Caranya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Supaya perampoknya kapok, dia harus dikasih TPPU, sita semua hartanya sampe keturunannya. Sehingga perampokan tidak terjadi lagi," ujarnya dalam Forum Diskusi Salemba di Kampus Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, (29/1/2020) kemarin.

Menurut Said Didu, penerapan TPPU penting untuk memaksimalkan memulihkan kerugian keuangan negara dari korupsi Jiwasraya yang sejauh ini ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.

Baca Juga: SBY: Ada yang Mau Jatuhkan Erick Thohir dan Jokowi lewat Kasus Jiwasraya

Oleh karena itu, ia pun mendukung Kejagung untuk menyita aset para tersangka. Termasuk menelusuri aset para tersangka yang diduga disimpan di luar negeri.

"Perkiraan saya, rampoknya ini orang-orang kaya. Minimal kembali 70% deh dari asetnya dia bukan aset yang diambil dari Jiwasraya yah. Kalau itu kembali, saya rasa tidak sulit Kementerian BUMN untuk kembalikan dana nasabah," katanya.

Said Didu menambahkan, UU TPPU seharusnya dapat diterapkan bersamaan dengan penerapan UU Tipikor.

Menurutnya, ketika para tersangka diduga menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang tersebut, UU TPPU sudah dapat diterapkan.

Baca Juga: Tanpa Demokrat, Panja Jiwasraya Tetap Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI