Kegiatan pencanangan fase pertama ini dilaksanakan pada awal September 2014, sementara pelaksanaan konstruksinya direncanakan pada awal 2016.
Namun, sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sekaligus memastikan penghentian pengerjaan reklamasi di 13 pulau yang belum dibangun, dan empat pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, 26 September 2018 lalu, mengatakan keputusan itu dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
"Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya. Penghentian itu tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan, karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut. Adapun untuk empat pulau yang sudah ada, akan dikelola untuk kepentingan publik," ujar Anies.
Baca Juga: Ada Terowongan Nanjung, Jokowi Yakin Bandung Tidak Banjir Mulai 2020
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam sejumlah kesempatan mengatakan, program NCICD bukan sekadar pengendalian banjir, melainkan lebih kepada remediasi atau perbaikan lingkungan Jakarta yang memang sudah melebihi daya dukungnya agar dapat dikembangkan ke depannya.
Dari tahun 2014 hingga 2018, Kementerian PUPR telah membangun tanggul pantai dan tanggul sungai sebagai fase awal. Tahun 2014, pembangunan tanggul tahap I dilakukan di Pluit sepanjang 75 meter.
Pembangunan tahap II dilanjutkan tahun 2016-2018, yaitu sepanjang 4,5 km dan terdiri dari dua paket. Paket 1 berlokasi di Kelurahan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan sepanjang 2,3 km, dan Paket 2 di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing dengan panjang tanggul 2,2 km.
Kemudian, Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda menyatakan sepakat memperkuat sinergi kerja sama dalam bidang keairan yang telah berlangsung lama dan terus berkembang, salah satunya dengan pembangunan tanggul laut Jakarta.
Sebelumnya Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti mengatakan, monitoring dan evaluasi bersama untuk memastikan MoU antara Indonesia-Belanda terkait hal tersebut berjalan dilakukan melalui Joint Steering Committee (JSC) atau Sekretariat Bersama, guna mengetahui capaian, kendala, dan tindak lanjutnya.
Baca Juga: Dishub DKI Sebar Foto Banjir Monas, Anak Buah Anies Marah di WhatsApp Group
Selain itu, ujar dia, pertemuan tahunan JSC yang dihadiri sekjen kementerian kedua negara dengan lokasi bergantian juga dilakukan. Pada 13-14 November 2018, pertemuan JSC diselenggarakan di The Hag, Belanda.