Bos BKPM Janji Mundur Jika Peringkat Kemudahan Berusaha Tak Naik

Rabu, 29 Januari 2020 | 16:12 WIB
Bos BKPM Janji Mundur Jika Peringkat Kemudahan Berusaha Tak Naik
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berjanji akan mengundurkan diri, jika peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia tak naik peringkat.

Hal tersebut dikatakan Bahlil saat konferensi pers capaian kinerja investasi triwulan IV 2019 yang dikelola BKPM di kantornya, Jakarta pada Rabu (29/1/2020).

"Permintaan Presiden itu 40, saya tawar menjadi 50 pak, saya bilang. Kalau 50 pada tahun ketiga, masuk tahun keempat tidak selesai, ya sudah saya mundur," kata Bahlil.

Bahlil mengatakan, konsekuensi mundur itu harus diambilnya, karena sebagai pejabat negara perlu ada evaluasi kinerja.

Baca Juga: Kepala BKPM Klaim Investasi China ke RI Tak Terdampak Virus Corona

"Kalau enggak bisa memberikan sesuatu yang positif ya tahu diri lah, tanpa disuruh-suruh lah. Tapi saya bilang bukan tahun ini ya, tapi sampai tahun keempat," kata Bahlil.

Kemudahan berbisnis atau ease of doing business di Indonesia tetap berada pada peringkat ke-73 dalam laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia.

Meskipun peringkatnya tetap, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks dari 67,96 pada tahun lalu menjadi 69,6.

Memang dalam beberapa kesempatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) di Indonesia bisa terus naik menembus level 50 atau 40.

Jokowi mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah cukup mampu meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis dalam lima tahun terakhir. Hal ini terbukti dari meningkatnya peringkat EODB dari 120 pada 2014 menjadi 72 pada 2018.

Baca Juga: Prokontra Pabrik Pasir di Sleman, Kepala BKPM: Secara Izin Boleh Beroperasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI