100 Hari Kerja, Presiden Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350 Persen

Rabu, 29 Januari 2020 | 13:36 WIB
100 Hari Kerja, Presiden Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350 Persen
100 hari kerja, Presiden Jokowi menaikkan beasiswa BPJAMSOSTEK 1350 persen. (Dok : BPJamsostek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo memberikan hadiah spesial bagi seluruh pekerja Indonesia dalam 100 hari kerjanya. Mereka mendapatkan peningkatan dan penambahan manfaat luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut didapatkan pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
 
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Manfaat JKK Semakin Baik 

Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas. Selama ini, JKK telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Baca Juga: Ayo Bergabung, BPJAMSOSTEK Buka Lowongan Pekerjaan!

Manfaat lengkap JKK di atas menjadi semakin baik, karena adanya peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 82/2019, seperti santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan, dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.

PP Nomor 82/2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Biaya transportasi darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.

Sementara itu, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi  Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta, dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Beasiswa Naik 1350 Persen
 
Bantuan beasiswa juga merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan signifikan di PP Nomor 82/2019. Sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, sekarang menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350 persen.

Beasiswa tersebut akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah, dengan besaran jumlah ditentukan sesuai tingkat pendidikan.

Baca Juga: Salut, Jokowi Naikkan Manfaat BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
 
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, maka beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan skema manfaat beasiswa seperti di atas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

Manfaat Tambahan JKK Lainnya

Lewat PP Nomor 82/2019, Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare. Tidak tanggung-tanggung, biaya homecare mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus.

Perawatan di rumah atau home care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
 
Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Manfaat JKM naik 75 Persen

Perlindungan program JKM juga mendapat atensi khusus dari pemerintah. Melalui PP Nomor 82/2019, total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Santunan kematian JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa, yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Untuk mengetahui manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BPJAMSOSTEK, dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek link video berikut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI