Tekan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Petani di Agam Terima Kartu Tani

Rabu, 29 Januari 2020 | 12:16 WIB
Tekan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Petani di Agam Terima Kartu Tani
Ilustrasi Kartu Tani. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 21.569 petani di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merupakan penerima Kartu Tani. Fasilitas ini diyakini dapat menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk 2020 akan berkurang menjadi 7,9 juta ton, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

“Dengan adanya Kartu Tani, hal ini aman, karena petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk). Dari sisi jenis, masuk. Dari sisi keamanan, masuk. Dari ketepatan sasaran dan waktu, juga masuk,” katanya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Lewat program tersebut, lanjut Sarwo, petani membayar pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi, sementara bank menyediakan electronic data capture (EDC) dan Kartu Taninya.

Baca Juga: Bupati Bekasi Dukung Kementan Pidanakan Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

"Alokasi pupuk pengguna Kartu Tani berdasarkan RDKK yang disusun petani anggota kelompok tani, kemudian RDKK diketahui oleh penyuluh dan disahkan oleh desa. Di situ nanti ada surat tanahnya, ada luasannya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduknya (KTP). Kalau petani tidak punya KTP, maka tidak bisa mengikuti program pupuk bersubsidi dan tidak mendapat Kartu Tani," papar Sarwo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Agam, Arief Restu mengatakan, sebagian petani di Kabupaten Agam, sudah ada yang mengambil Kartu Tani dan sudah bisa digunakan untuk mengambil pupuk bersubsidi dan fasilitas lainnya.

"Saat ini kita sudah menyerahkan kepada petani di Kecamatan IV Nagari sebanyak 900 kartu dan Kecamatan Matur 418 kartu," ujarnya.

Untuk mendapatkan Kartu Tani, petani harus tergabung atau membentuk kelompok tani, dan pengambilannya harus dilalukan oleh yang bersangkutan, dengan membawa KTP asli untuk verifikasi oleh pihak perbankan yang ditunjuk pemerintah.

"Saat ini, NIK yang sudah terimput di sistem untuk diterbitkan sebanyak 21.569 kartu, dengan luas lahan 46.837,9 hektare untuk tiga musim tanam," ungkapnya.

Baca Juga: Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan

Menurut Arief, Kartu Tani merupakan kartu debit yang multi fungsi, sekaligus memuat data lahan, kebutuhan pupuk sehingga memberikan informasi dan monitoring bagi pemda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI