Stok Pupuk PI Capai 15,2 Juta Ton, Cukup Hingga 2021

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 27 Januari 2020 | 21:22 WIB
Stok Pupuk PI Capai 15,2 Juta Ton, Cukup Hingga 2021
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk non-subsidi atau komersil di Sumatera Utara. (Dok: Pupuk Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki stok sebanyak 15.278.658 ton pupuk yang bisa disalurkan sepanjang 2020, bahkan disebut mencukupi hingga 2021.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, di Jakarta, Senin (27/1/2020) Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat menyebutkan, bahwa stok tersebut terdiri dari stok awal pada Januari 2020 sebanyak 2,6 juta ton dan produksi pupuk selama 2020 sebesar 12,65 juta ton.

Sementara itu, untuk penugasan atau pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia mengalokasikan sebanyak 7,95 juta ton dan non subsidi sebanyak 4,54 juta ton, sehingga total kebutuhan pupuk sepanjang 2020 adalah sebanyak 12,5 juta ton.

"Sehingga stok akhir di tahun 2020, ini juga untuk melihat di awal tahun 2021, stok Pupuk Indonesia ada sebanyak 2.780.603 ton. Stok akhir 2021 ini cukup untuk kebutuhan 2 bulan ke depan," kata Aas.

Baca Juga: Jatah Pupuk Bersubsidi Berkurang Drastis, Petani Terpaksa Beli Pupuk Mahal

Aas menjelaskan stok akhir 2020 tersebut sanggup memenuhi kebutuhan penyaluran hingga dua bulan berikutnya pada 2021, yang mana merupakan puncak musim tanam awal tahun.

Aas merinci bahwa Pupuk Indonesia, sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mengalokasikan pupuk subsidi pada 2020, sebanyak 7.949.303 ton, terdiri dari pupuk Urea 3,27 juta ton, NPK 2,7 juta ton, SP36 500 ribu ton, ZA 750 ribu ton dan Organik 720 ribu ton.

Sementara itu, untuk alokasi dan penyediaan stok pupuk selama puncak musim tanam, yakni Januari-Februari 2020, Pupuk Indonesia mengalokasikan lebih dari 100 persen dari ketentuan minimun Permendag No.15/2013.

"Di Sumatera masing-masing kabupatennya, jumlah alokasi yang diberikan seua di atas 100 persen dari ketentuan Permendag. Artinya stok yang tersedia sudah melebihi. Pupuk Indonesia, selama ada RDKK dan orangnya terdaftar di RDKK, bisa terlayani," kata Aas. (Antara)

Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka, Nonsubsidi Mahal, Petani Terpaksa Pakai Urin Kelinci

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI