Sedangkan bagi peternak yang telah mengikuti asuransi, pemerintah akan mengganti ternaknya yang mati atau hilang, misalnya sapi akan ganti Rp 10 juta per ekor, dengan membayar premi sebesar Rp 40 ribu, sementara sisanya, Rp 160 ribu, akan dibayarkan oleh pemerintah.
Namun semua bantuan yang diberikan itu, menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini hanya sebagai stimulan. Yang perlu segera dilakukan adalah terus melakukan konsolidasi dan merubah paradigma pengelolaan usaha tani menjadi skala bisnis.
Segala bentuk upaya itu akan dikontrol dan dikendalikan oleh Kostratani dan Agricultural War Room (AWR), dengan daya dukung berupa akurasi data.
"Kita monitoring setiap permasalahan, termasuk distribusi pupuk bersubsidi yang aku terima beritanya sewaktu memaparkan Kostratani di kantor pusat FAO di Roma. Tidak butuh lama, hal itu bisa diselesaikan," ungkap Syahrul.
Baca Juga: Kementan Minta Dinas Pertanian Daerah Tolak Alih Fungsi Lahan