Koperasi Milik Bentjok Juga Alami Kasus Gagal Bayar

Sabtu, 25 Januari 2020 | 02:05 WIB
Koperasi Milik Bentjok Juga Alami Kasus Gagal Bayar
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rentetan kasus terus menghampiri Benny Tjokrosaputro, tak hanya nasabah PT Hanson International Tbk yang resah atas kepastian pengembalian dana mereka, kini giliran para anggota Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) juga ikutan resah karena dana mereka tersimpan di koperasi.

Hanson Mitra Mandiri merupakan koperasi yang didirikan oleh pengusaha Benny Tjokrosaputro atau yang biasa disapa Bentjok. Koperasi ini juga ikutan berkasus karena berpotensi gagal bayar.

"Adanya pengaduan dari masyarakat mengenai gagal bayar terhadap simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM Suparno saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Suparno bilang kasus koperasi gagal bayar ini bermula dengan adanya pengaduan dari masyarakat yang berjumlah 3 orang, mereka datang mengaku sebagai Anggota Koperasi HMM.

Baca Juga: Dari Koperasi hingga Angkringan, Izin Rumah Toto KAS di Godean Berubah-ubah

"Mereka punya simpanan berjangka di koperasi, ketika mau ambil tidak menyiapkan (dana anggota) yang harusnya itu haknya," kata Suparno.

Ketika di investigasi oleh tim Kemenkop, Suharso mengungkapkan koperasi ini awalnya berstatus tak resmi, barulah ketika koperasi berjalan 1 tahun, HMM baru mengurus proses perizinan koperasi.

"Saat kita datang (tanya) mana izin usaha simpan pinjam belum bisa tunjukkan Maret 2018, ternyata mereka baru punya izin Oktober 2019, artinya dia mengendarai mobil tanpa izin. Mereka udah berjalan, izinnya baru diurus bahkan keluarnya baru Oktober, kalau nggak desak juga ga mau menunjukkan," kata Suparno.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BE) melakukan penghentian sementara atau men-suspensi perdagangan saham perusahaan milik Bentjok PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) di seluruh pasar bursa.

Keputusan ini dilakukan pasca manajemen mengaku gagal bayar alias default atas pinjaman individu ke perusahaan ini sebesar Rp 2,54 triliun.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergi, Bank BJB Sepakat Kerja Sama dengan Koperasi Nusantara

Pinjaman individu ke perusahaan milik Bentjok ini berasal dari 1.197 kreditur. Hanson seharusnya membayar pinjaman itu ke para kreditur sesuai tanggal jatuh tempo. Pinjaman ke Hanson tersebut memiliki masa jatuh tempo 3 bulan sampai 12 bulan, dengan imbal hasil 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Bentjok sendiri kini dalam bui lantaran Kejaksaan Agung sudah mmenetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, bersama dengan 4 orang lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI