Heboh Virus Corona, Pemerintah Larang Maskapai Terbang ke Wuhan China

Jum'at, 24 Januari 2020 | 14:32 WIB
Heboh Virus Corona, Pemerintah Larang Maskapai Terbang ke Wuhan China
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerintahkan semua maskapai Indonesia agar tak melakukan penerbangan menuju Kota Wuhan China.

Hal ini untuk antisipasi NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing.

Saat ini ada dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.

"Kami telah melakukan koordinasi intensif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus pneumonia masuk ke Indonesia melalui aktifitas penerbangan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti dalam keterangannya, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga: Wabah Virus Corona dari China, Ini Ciri Orang yang Berisiko Terinfeksi!

Informasi melalui NOTAM G0108/20 menyampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternatif kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.

Polana menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor : SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang berisikan perintah kepada maskapai untuk:

  1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan dibandara kedatangan
  2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara
  3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
  4. Memberikan pengumuman didalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah dinegara terjangkit.

Selain itu, Polana memerintahkan kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus pneumonia melalui jalur penerbangan.

Dari hasil laporan, hingga saat ini belum diketemukan adanya penumpang yang terjangkit virus corona yang masuk melalui bandara di seluruh Indonesia.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk terus waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi masuknya virus corona melalui penerbangan karena keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup dia.

Baca Juga: Bertambah Lagi, Korban Tewas Virus Corona di China Jadi 25 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI