Berbeda dengan skema pinjaman komersial, menurut Indah, kelompok tani selaku debitur tanaman semusim seperti padi, jagung dan kedelai, mendapat keringanan berupa mencicil pinjaman apabila produk pertaniannya sudah dipanen.
"Namun hal tersebut terlebih dahulu harus dinegosiasikan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan perbankan," tambahnya.
Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Adapun untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun.
Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR, sementara untuk tahun ini, pemerintah menetapkan subsidi bunga KUR sebesar Rp 190 triliun , dan Kementan sudah melakukan nota kesepahaman dengan Bank Negara Indonesia 46 dan Bank Mandiri.
Baca Juga: Kementan : Temanggung Contoh Baik Perlindungan Lahan Pertanian
Lebih lanjut Indah menuturkan, KUR ini bisa menjadi stimulus untuk mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Tanah Air. Desain usaha pertanian akan dikelompokan dengan skema produksi hulu hingga hilir.
Mereka terkonsolidasi dalam wadah unit usaha atau korporatisasi petani sehingga tercapai skala ekonomi maka potensi nominal usaha tani yang dibiayai jauh lebih besar.
"Dengan korporatisasi petani dapat membeli mesin combine harvester (traktor pemanen padi), dryer (alat pengering gabah). Bahkan Rice Milling Unit (RMU)," terang Indah, seraya menambahkan bahwa pembelian sejumlah alsintan membutuhkan skema KUR sampai dengan Rp 500 juta.
Dengan mekanisasi pertanian ini akan menaikkan daya tawar petani terhadap pasar. Proses produksi dan mutu beras yang dihasilkan akan lebih efisien dan berkualitas, sehingga mata rantai pemasaran dapat terpangkas.
"Harapan kita, petani juga dapat membeli saprodi melalui perbankan. Kita juga ingin agar suku bunganya tidak melebihi 6 persen berbunga rendah," pungkas Indah.
Baca Juga: Lahan Pertanian Menyusut Tiap Tahun, Ini Upaya Kementan