Suara.com - Kemudahaan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu target Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pembiayaan. Nantinya pengajuan dan penyaluran KUR akan dilakukan melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) di tingkat kecamatan.
Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, akan ada konsultan yang berhubungan dengan bank, yang dibantu oleh mitra usaha taninya.
" Apabila proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 500 juta, maka bank juga akan berani memberikan pembiayaan. Di sinilah peran mitra usaha sebagai penjamin, sementara petani tidak menerima berbentuk uang," ujar Indah, Jakarta, Rabu (21/1/2020).
Menurutnya, modal usaha tani itu langsung dipergunakan sesuai keperluan petani, baik untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan paka panen, yang sepenuhnya akan dinilai bank. Kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama.
Baca Juga: Kementan : Temanggung Contoh Baik Perlindungan Lahan Pertanian
Pembiayaan KUR didesain untuk memitigasi risiko terjadinya kredit macet, seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir tahun 1990-an.
Karena itu, Ditjen PSP bersama BPSDMP akan menggandeng Kostra Tani untuk penguatan fungsi penyuluh lapangan di tiap kecamatan bersama Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA).
Adapun pelaksanaan kegiatan temu pembiayaan akan dilaksanakan melalui dana dukungan dari operasional pusat, dana dekonstrasi di 32 provinsi dan dana tugas pembantuan di 393 kabupaten/kota. Kementan juga meminta gabungan kelompok tani menjalin kemitraan dengan dunia usaha yang akan menjadi penjamin kredit.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan serta Sulawesi Selatan, yang menyatakan kesiapannya menjadi penjamin KUR petani. Daerah lain diharapkan bisa mencontohnya juga," tuturnya.
Indah menambahkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6 persen, seharusnya bisa dimanfaatkan petani sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan. Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta per debitur, misalnya untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp 14 juta per hektare.
Baca Juga: Lahan Pertanian Menyusut Tiap Tahun, Ini Upaya Kementan
"Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kita dalam penyaluran KUR," ujar Indah.