Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak seluruh pihak baik operator seluler, pihak Bank, dan masyarakat selaku pengguna untuk lebih mawas diri dan berhati-hati berkaitan dengan modus penipuan registrasi kartu dan menggunakan penggantian Subscriber Identity Module (SIM).
Imbauan itu disampaikan setelah beredar pembobolan rekening Bank melalui pergantian Sim card yang dialami Wartawan Senior Ilham Bintang pada awal Januari 2020 lalu. Akibat peristiwa ini Ilham mengaku mengalami kerugian ratusan juta.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam aturan registrasi kartu sangat jelas perlu suatu kehati-hatian dalam melakukan registrasi ataupun pergantian Kartu SIM.
"Kalau kita lihat dari kasus yang teman-teman ketahui, ini adalah suatu rangkaian, tidak bisa satu saja yang bisa menjadi wujud permasalahan," kata Semuel dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Kominfo: Indosat Diduga Lalai dalam Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang
"Ini adalah pembelajaran bagi kita semua baik bagi operator, bank terkait dan juga masyarakat bahwa di era digital ini makin banyak kegiatan-kegiatan yang bisa mencari kelemahan-kelemahan dari pada sistem yang ada, ini adalah suatu pembelajaran bagi kita dan untuk perbaikan untuk semuanya," jelasnya
Lebih lanjut, Dirjen Aptika menambahkan, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler untuk kembali mengingatkan lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang terjadi.
"Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada Operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian Sim card yang dibutuhkan oleh konsumennya," kata dia.
Di wilayah regulasi, Pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian Simcard, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
"Jadi masyarakat juga perlu kehati-hatian, di era digital ini data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati, karena kalau tidak hati-hati, apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Bolos Kerja, Pejabat Kominfo Mangkir Panggilan Kasus Mesum di Mal