Eriko beralasan jika OJK kembali dibawah BI, tentu pengawasan sektor industri jasa keuangan akan jauh lebih baik lagi.
Politisi Partai PDIP ini mengatakan, sudah banyak contoh negara-negara dunia dimana lembaga pengawas jasa keuangan di bawah kendali bank sentralnya.
"Di Inggris sudah terjadi dan beberapa negara sudah terjadi. Kemarin juga teman-teman internal kita juga berbicara dulu mereka melakukan itu untuk pengawasan yang lebih baik, nah ternyata hasilnya kan tidak maksimal," kata Eriko.
Oleh karena itu, lanjut Eriko, evaluasi yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI juga tidak menutup kemungkinan akan merevisi UU OJK dan UU BI. Evaluasi itu pun nantinya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Baca Juga: DPR Usul OJK Dibubarkan, Fungsi Pengawasannya Dikembalikan ke BI
"Tetapi kan kita gak boleh menyalahkan begitu saja. Apa yang sebenarnya kekurangan tentang aturan main yang ada di kita, peraturannya. Kemudian seperti apa sih perlakuannya di lapangan. Ini yang sedang kita lakukan dalam bentuk Panja ini," katanya.