Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi terkait industri jasa keuangan terutama sektor asuransi.
Menurut Wimboh pengawasan yang baik harus dilakukan secara komprehensif mengingat industri jasa keuangan seperti asuransi memiliki cakupan yang luas.
"Kalau bicara industri asuransi instrumen yang memang memiliki cakupan yang luas, karena instrumen asuransi bisa dikeluarkan di pasar modal bisa juga diluar pasar modal, makanya harus harmonis dan selaras," kata Wimboh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Untuk itu dirinya berjanji, OJK akan melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara komprehensif. Sebab, perbankan dan lembaga keuangan non bank, termasuk asuransi dan pasar modal, memiliki keterkaitan sangat erat.
Baca Juga: DPR Usul OJK Dibubarkan, Fungsi Pengawasannya Dikembalikan ke BI
Nantinya kata Wimboh pengawasan yang komprehensif tersebut akan dituangkan dalam agenda reformasi aturan yang dituangkan dalam master plan industri jasa keuangan 2020-2024.
"Oleh karena itu, kita reformasi, lebih luas dituangkan dalam Master Plan Jasa Keuangan 2020-2024," kata Wimboh.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membuka wacana untuk mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kembali ke naungan Bank Indonesia (BI) seperti dahulu.
Wacana ini mengemuka ketika OJK dinilai gagal dalam fungsi pengawasannya terhadap investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan gagal bayar.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga usai melakukan konferensi pers terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) mengenai pengawasan kinerja industri jasa keuangan terkait kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: OJK Dinilai Kecolongan Terkait Korupsi di Jiwasraya
"Dulu OJK atas kinerja keuangan di Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga OJK dikembalikan ke BI, bisa juga," kata Eriko.