Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui Undang-Undang terkait Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang diatur untuk mengobati krisis keuangan di dalam negeri belum diatur secara sempurna, sehingga potensi penyelesaian krisis menjadi tidak maksimal.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk periode Triwulan IV 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
"Dalam UU PPKSK kami rasakan kerangka dan penanganan dan pencegahan krisis itu belum sempurna, sehingga kami perlu adanya amandemen," kata Sri Mulyani.
Maka dari itu kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemerintah sedang menggodok RUU Omnibus Law atau RUU Sapu Jagat, dimana dalam rancangan anyar tersebut pemerintah memasukan sejumlah UU terkait sektor keuangan, termasuk untuk merubah bagaimana melakukan penanganan dan pencegahan krisis sesuai dengan landasan hukum.
Baca Juga: Menang Lawan Tommy Soeharto, Sri Mulyani Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 T
Sri Mulyani menuturkan, memang ditemukan sejumlah kasus ketika dirinya melakukan crisis simulation dimana lembaga-lembaga keuangan yang ingin menyelesaikan masalah krisis tersebut terbentur landasan hukum yang belum dibuat.
"Artinya masih diperlukan beberapa hal peraturan perundang-undangan yang bisa menjawab ketika sistem keuangan mengalami masalah," katanya.
Maka dari itu dirinya berharap dalam RUU Omnibus Law pemerintah bisa membuat perundangan-undangan yang lebih baik dan sempurna lagi, mengingat perubahan-perubahan yang terjadi dalam setiap menyelesaikan suatu masalah.
"Makanya ini butuh penyempurnaan. Ini menurut kami salah satu prioritas (Dalam RUU Omnibus Law)," tambah Sri Mulyani.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Punya Cara Lain Agar Nasabah Jiwasraya Selamat