Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali disibukkan soal transportasi online. Pasalnya sejumlah sopir ojek online (ojol) menuntut ojol menjadi angkutan umum.
Para sopir ojol pun menuntut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan direvisi. Pasalnya dalam beleid itu, kendaraan roda dua bukan termasuk angkutang umum.
Namun, belakangan UU tersebut telah masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas) DPR RI.
"UU 22 sudah masuk prolegnas. Kami tinggal menunggu kapan DPR bahas soal ini. Mungkin nanti dibahas ojol ini seperti apa," kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Viral Ojol yang Nekat Narik Walau Motornya Rawan Ngadat, Bikin Terharu
Kendati begitu, Yani menilai pembahasan ojol menjadi angkutan akan berlangsung alot. Karena, masih terdapat pertentangan banyak pihak terhadap hal ini.
"Banyak yang setuju banyak juga yang tidak setuju," ucap dia.
Selain itu, Yani juga menyoroti soal status kemitraan para sopir ojol. Sebab, saat ini masih pemahaman kemitraan sopir ojol masih abu-abu, apakah masuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau yang lainnya.
"Konsepnya masih abu. Kemenaker sudah kita tanya bagaimana konsep kemitraannya. Yang disampaikan kami masih abu. Ini yang diminta teman-teman komunitas agar lebih baik lagi. Nanti apakah di Kemenhub, Kemenaker, atau di KL lainnya. Kami fasilitasi itu," tandas dia.
Baca Juga: Kabur Naik Ojol, Detik-detik LC Karaoke Dibunuh Pelanggan yang Ajak ML Lagi