Suara.com - Kementerian Perhubungan mengungkapkan, sopir ojek online menuntut kenaikan tarif agar bisa menyesuaikan kebutuhan hidup, terutama kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
"Kemudian UMR naik, nah itu yang menjadi dasar mereka meminta kenaikan tarif,” kata Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani, Selasa (21/1/2020).
Yani mengatakan, sopir ojol meminta tarif juga memuat komponen besaran kenaikan iuran BPJS kesehatan dan upah minimum regional.
"Kami akan lakukan, kami tinggal masukkan angka-angkanya," kata Yani.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Menhub Klaim Belum Terima Keluhan
Yani menambahkan, sopir ojol juga meminta kenaikan tarif dalam kisaran Rp 2.200 - Rp 2.400 per kilometer. Namun, pihaknya akan merundingkan kepada semua pihak terlebih dahulu dalam penetapan tarif ojol ini.
"Minta pendapat YLKI, baru kasih menteri. Tenggat waktunya kapan? Kami maunya tidak lama, secepatnya,” kata dia.
Untuk diketahui, tarif ojol terdiri dari tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Grab Sambut Baik Peraturan Tarif Ojol Baru di Indonesia