Suara.com - Komisi XI DPR RI membuka wacana untuk mengembalikan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kembali ke naungan Bank Indonesia (BI) seperti dahulu.
Wacana ini mengemuka ketika OJK dinilai gagal dalam fungsi pengawasannya terhadap investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan gagal bayar.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga usai melakukan konferensi pers terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) mengenai pengawasan kinerja industri jasa keuangan terkait kasus yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
"Dulu OJK atas kinerja keuangan di Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga OJK dikembalikan ke BI, bisa juga," kata Eriko.
Baca Juga: OJK Dinilai Kecolongan Terkait Korupsi di Jiwasraya
Eriko beralasan jika OJK kembali dibawah BI, tentu pengawasan sektor industri jasa keuangan akan jauh lebih baik lagi.
Politisi Partai PDIP ini mengatakan, sudah banyak contoh negara-negara dunia dimana lembaga pengawas jasa keuangan di bawah kendali bank sentralnya.
"Di Inggris sudah terjadi dan beberapa negara sudah terjadi. Kemarin juga teman-teman internal kita juga berbicara dulu mereka melakukan itu untuk pengawasan yang lebih baik, nah ternyata hasilnya kan tidak maksimal," kata Eriko.
Oleh karena itu, lanjut Eriko, evaluasi yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI juga tidak menutup kemungkinan akan merevisi UU OJK dan UU BI. Evaluasi itu pun nantinya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Tetapi kan kita gak boleh menyalahkan begitu saja. Apa yang sebenarnya kekurangan tentang aturan main yang ada di kita, peraturannya. Kemudian seperti apa sih perlakuannya di lapangan. Ini yang sedang kita lakukan dalam bentuk Panja ini," katanya.
Baca Juga: Ketua OJK Curhat ke Jokowi Industri Asuransi Butuh Perhatian