Suara.com - Realisasi Anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tahun Anggaran 2019 disebut menggembirakan, karena berada di atas 90 persen. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D., saat menghadiri entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendagri dan BNPP Tahun 2019, di Ruang Konsultasi, Gedung Tower Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Realisasi anggaran Kemendagri Tahun Anggaran 2019 mencapai 96,81 persen, mengalami peningkatan dari 2018, yang tercatat hanya mencapai 95 persen.
"Dari anggaran Rp 3,4 trilliun ini, realisasinya sampai akhir tahun cukup bagus, sebanyak 96,81 persen. Jika dibandingkan tahun lalu, yaitu 2018, penyerapan anggarannya 94,28 persen. Ini relatif cukup baik. Saya berharap, mudah-mudahan nantinya, dokumen penunjang bisa betul-betul dipertanggungjawabkan sesuai norma di BPK," kata Tito.
Sementara itu untuk BNPP, nilai realisasi penyerapan Tahun Anggaran 2019 sebesar 92 persen dari total anggaran Rp163,96 milliar.
Baca Juga: Kemendagri Minta Tentukan Status Bencana, Anies: Konsekuensi Tak Sederhana
"Kemudian untuk BNPP, anggarannya tahun lalu Rp 163,96 milliar. Realisasinya lebih kurang 92 persen, masih di atas 90 persen, cukup baik," ujarnya.
Atas capaian tersebut, pihaknya mengaku optimistis Kemendagri mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Selama ini saya optimistis. Saya kira Kemendagri maupun BNPP, yang lebih kurang lima tahun terakhir mendapatkan wajar tanpa pengecualian, bisa mendapatkan hasil WTP juga setelah pemeriksaan ini," tambahnya.
Sementara itu, anggota 5 BPK, Bahrullah Akbar mengungkapkan, pelaporan keuangan kementerian/lembaga merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai amanat Undang-Undang.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, pelaporan Kemendagri dan BNPP Tahun 2019 dilakukan secara rutin setiap tahun sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, UU BPK dan UU Nomor 12 Tahun 2018, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," katanya.
Baca Juga: Skandal Duit Kepala Derah di Kasino, Ini Kata Kemendagri
Pencapaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dicapai sepanjang instansi pengguna APBN bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK.