Kementan Minta Produsen Salurkan Pupuk Sesuai Alokasinya

Selasa, 21 Januari 2020 | 09:59 WIB
Kementan Minta Produsen Salurkan Pupuk Sesuai Alokasinya
Direktur Jenderal PSP Kementan, Sarwo Edhy. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya minta para produsen segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di daerah, agar segera mengalokasikan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Permentan No 01 terkait pupuk bersubsdi sudah terbit. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota bisa tentunya sudah membuat Surat Keputusan (SK) tentang alokasi menyalurkan pupuk bersubsdi," ujarnya, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Sarwo mengungkapkan, penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan, termasuk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), namun dalam penyalurannya tetap berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

"Jangan ditunda-tunda lagi, agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan, laporkan saja ke pihak berwajib," tegas Sarwo.

Baca Juga: Lahan Pertanian Menyusut Tiap Tahun, Ini Upaya Kementan

Sementara itu, Direktur Pemasaran Pupuk Kaltim/PKT, Achmad Tossin Sutawikara merespons kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa. Menurutnya, di Kabupaten Gowa yang diberitakan terjadi kelangkaan ada di Kecamatan Bontonompo dan Bajeng Barat, padahal di Kecamatan Bontonompo, alokasi pupuk terdapat 1.101 ton, penebusan baru 350 ton atau 32 persen, sementara di Kecamatan Bajeng Barat, alokasi pupuk terdapat 647 ton, penebusan baru 190 ton atau 29 persen.

"Sementara stok gudang Takalar untuk penyaluran pupuk di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar terdapat stok 1.136 ton, cukup hingga 2,5 bulan ke depan.
Tim PKT juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa. Informasi yang diperoleh, sehingga munculnya pemberitaan adalah SK Alokasi Dinas Pertanian Kabupaten Gowa baru terbit 10 Januari 2020, karena menunggu SK Dinas Pertanian Provinsi.

"Untuk antisipasi stok sesuai Permendag, Pupuk Kaltim sudah meminta pelaksanaan penebusan semua Distributor dilakukan per tgl 7 januari 2020. Walaupun E-RDKK masih belum menyeluruh," ungkapnya.

Di samping itu, lanjutnya, ada permasalahan E-RDKK yg tertukar seperti yg terjadi di Kecamatan Bontonompo, yang seharusnya untuk kios CV Citra Dewi tapi tertukar ke kios CV Dua Delapan.

"Sehingga kami berkoordinasi terlebih dahulu ke Distan Kabupaten setempat untuk memperoleh persetujuan," terangnya.

Baca Juga: Sumut Diteror Wabah Babi, Gubernur Edy Belum Terima Surat dari Kementan

Pupuk Kaltim berkomitmen untuk memenuhi permintaan di lapangan sesuai alokasi yang ada dan telah terbitnya e-RDKK, seperti yang diamanahkan di Permentan No 1 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI