Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba

Selasa, 21 Januari 2020 | 08:57 WIB
Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba
Diskusi Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara dan Masa Depan Tata Kelola Sektor Pertambangan di Indonesia yang digelar di Jakarta, Senin (20/1/2020). [Suara.com/M Fadhil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan nasib revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ke anggota legislatif periode 2019-2024.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berharap, tidak ada istilah mundur lagi dalam melakukan revisi UU ini.

"Kita tahu pembahasan revisi Minerba intensif dilakukan 3 tahun terakhir. Ada rencana UU minerba disahkan periode DPR yang lalu tapi di saat-saat terakhir, UU ini tidak jadi disahkan dan masuk prolegnas DPR 2019-2024," kata Fabby dalam acara diskusi publik di Balai Kartini, Jakarta, Senin (20/1/2020) kemarin.

Menurut Fabby revisi UU ini penting dilakukan karena memiliki aspek penting dalam konteks pertambangan sekaligus role model kebijakan energi nasional.

Baca Juga: Marwan Batubara: Jangan Jual Isu Mafia Migas Bisa Diberantas Ahok!

"Dimana UU energi pada dasarnya mengoptimalkan SDA di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan buat Indonesia mandiri secara energi," katanya.

Terkait batubara, Fabby menuturkan, komoditas batubara itu bukan hanya dijadikan komoditas ekspor tapi juga modal pembangunan. Ini sama dengan bahan tambang yang lain, nikel, biji besi dan timah.

"Arahnya adalah menjadikan minerba sebagai modal pembangunan. Kalau lihat dalam konteks batubara dalam negeri itu perlu ditingkatkan, untuk itu maka di dalam kebijakan energi nasional sudah ada rencana untuk membatasi produksi batu bara tidak lebih dari 400 juta ton pada 2019," kata Fabby.

Namun kata dia di tahun 2020 produksi batubara yang disepakati sebesar 550 juta ton.

"Paling tidak kita bisa melihat dan regulasi itu tidak konsisten. Seperti rencana energi nasional itu dengan tegas mengatakan membatasi produksi batubara 400 juta ton di 2019, artinya di 2020 sebenarnya produksi batubara sudah dibatasi tapi realitanya tidak karena pemerintah membutuhkan devisa untuk menutupi CAD," katanya.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Proyek PLN Batubara di Ciracas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI