BUMN Kasus Lagi, Kini Amarta Karya Nunggak Rp 2,4 Miliar ke Perusahaan Baja

Jum'at, 17 Januari 2020 | 21:16 WIB
BUMN Kasus Lagi, Kini Amarta Karya Nunggak Rp 2,4 Miliar ke Perusahaan Baja
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mendapatkan masalah. Kali ini persoalan tersebut menimpa BUMN sektor konstruksi, yaitu PT Amarta Karya (Persero) yang belum membayarkan utangnya ke perusahaan pengadaan baja PT Stahlindo Jaya Perkasa.

Kuasa Hukum Stahlindo Jaya Perkasa, Ferdian Sutanto mengatakan, Amarta Karya memesan baja kepada Stahlindo untuk Proyek Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) IX di Kawasan Industri Wijayakusuma dengan nilai proyek Rp 7 miliar.

Namun, Amarta Karya masih belum melunasi pembayarannya sebesar Rp 2,4 miliar.

"Klien kami sejak bulan Mei 2019 Sudah berusaha musyawarah dengan pihak Amarta Karya agar dapat diselesaikan pembayaran tersebut, namun surat dari klien kami pun tidak mendapatkan tanggapan positif untuk penyelesaian pembayaran," ujar Ferdian dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Strategi Pengelolaan BUMN ke Ketua DPD RI

Ferdian melanjutkan, Stahlindo juga telah melakukan musyawarah untuk mendapat kepastian akan pembayaran kliennya. Karena belum ada penyelesaian juga, Ferdian juga melakukan upaya hukum baik secara Pidana maupun Secara Perdata.

"Bahwa saat ini permasalahan tersebut baik secara Pidana maupun perdata, Perdata di pengadilan negeri Semarang yang sedang berlangsung proses hukumnya," imbuh dia.

Ferdian pun berharap, agar Menteri BUMN Erick Thohir bisa mengatensi permasalahan ini dan mengawasi perusahaan terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI