Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan punya cerita menarik terkait Benny Tjokrosaputro atau Bentjok. Bentjok ialah salah satu orang yang tersangkut skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kini ditahan.
Cerita menarik tersebut kata Dahlan terkait cara Bentjok mendapatkan pinjaman dari Jiwasraya dengan cara yang legal. Hal tersebut dikatakan Dahlan Iskan dalam website pribadinya disway.id, seperti dikutip Kamis (16/1/2020).
Misalnya waktu mengeluarkan MTN (Medium Term Note) atau surat utang jangka menengah, bahwa ia pernah memakai uang Jiwasraya ratusan miliar ia akui. Tapi, katanya, sudah lunas.
"Dan proses pemakaian uang itu pasti sudah ia persiapkan. Ia pasti sudah melengkapinya dengan dokumen yang rapi. Bentuknya pun pasti sudah diatur yang tidak melanggar hukum," kata Dahlan.
Baca Juga: Kejagung Minta PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Terkait Jiwasraya
"Itulah cara Bentjok pinjam uang secara legal. Kesalahan Jiwasraya: kok mau meminjami. Tapi direksinya juga merasa tidak salah. Mereka mengejar bunga besar. Untuk menutup defisit yang terjadi sejak turun menurun," kata Dahlan.
Secara hukum kata mantan Dirut PLN ini semua perusahaan boleh menerbitkan MTN. Sesuai dengan peraturan internal perusahaan itu. Secara hukum pula semua perusahaan boleh membeli MTN. Sesuai dengan aturan internal perusahaan.
"MTN itu sederhana. Untuk bisa menerbitkan MTN modalnya satu: selembar kertas. Yang diberi tanda tangan dan stempel. Siapa saja --termasuk Anda-- bisa menerbitkan MTN. Untuk mendapatkan uang berapa saja. Pun sampai ratusan miliar," katanya.
Alatnya pun kata Dahlan sangat sederhana yakni hanya selembar kertas yang ada kop surat perusahaan, dimana dalam surat tersebut bertuliskan memiliki hutang dengan jumlah nominal apapun.
"Misalnya, Rp 500 miliar. Utang akan dibayar pada tanggal.... (bisa kapan saja atau tiga tahun kemudian atau sesuai dengan kesepakatan). Dengan bunga...persen setahun. Misalnya 10 persen atau 12 persen. Kian tinggi bunga yang Anda janjikan kian banyak peminatnya," katanya.
Baca Juga: Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya ke Kejagung, Jokowi: Selesaikan!
Lalu di tanda tangani di bagian bawah. Disertai nama terang. Juga jabatan di perusahaan itu semisal sebagai direktur utama.
"Selembar surat itu Anda serahkan ke perusahaan sekuritas. Atau juga disebut pialang. Broker.
Pialanglah yang memasarkan surat itu. Pialang yang mencari pembeli. Pialang juga yang ikut menjamin utang itu akan kembali. Anda hanya harus membayar komisi kepada pialang. Bisa setengah persen. Bisa satu persen. Tergantung tingkat kepepet Anda untuk segera mendapatkan uang itu," katanya.
Lanjut Dahlan untuk orang sekelas Bentjok ia harus punya perusahaan pialang sendiri. Atau perusahaannya orang lain tapi sebenarnya ia juga yang punya. Setidaknya pengendalinya --pakai remote control sekali pun.
"Siapa saja yang punya uang nganggur. Atau siapa saja yang ingin memutar uang. Yang kalau ditaruh di bank hanya mendapat bunga 5 atau 6 persen. Kalau Anda menawarkan surat utang itu dengan bunga 12 persen tentu banyak yang mau," ucapnya.