Benny Tjokro Selalu Lolos Jeratan Hukum, Dahlan: Kejagung Kali Ini Hebat

Kamis, 16 Januari 2020 | 14:56 WIB
Benny Tjokro Selalu Lolos Jeratan Hukum, Dahlan: Kejagung Kali Ini Hebat
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dahlan Iskan mengancungi jempol untuk Kejaksaan Agung yang berani menetapkan Benny Tjokro (Bentjok) sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Menurut Dahlan mengutip dari laman website pribadinya disway.id Kamis (16/1/2020) mengatakan awalnya dia mengira bahwa Bentjok bakal lolos lagi dari jeratan hukum.

"Ternyata Kejaksaan Agung kali ini hebat. Bentjok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama empat tersangka lainnya. Dalam kasus Jiwasraya yang seru itu. Semula saya pikir Bentjok masih pintar: bisa lepas dari jeratan hukum," kata Dahlan.

Dahlan mengakui Bentjok sangat lihai dalam menghadapi persoalan hukum yang ia alami, hampir sebagian besar persoalan hukum tersebut dilalui Bentjok dengan status tidak bersalah.

Baca Juga: Benny Tjokro Tersandung Jiwasraya, BEI Bekukan Saham Hanson International

"Dalam hal itu Bentjok memang orang yang terkenal pintar. Ia tidak merasa menipu meski ada yang tiba-tiba tertipu. Bentjok pasti merasa benar. Yang salah, menurut jalan pikiran itu, adalah orang yang merasa tertipu itu. Atau orang yang membodohkan diri sehingga mau tertipu. Atau orang itu disuruh bodoh sampai tidak merasa kalau akan tertipu," kata Dahlan.

Menurut Dahlan Bentjok adalah tipe orang yang berpikir panjang. Segala langkahnya sudah dihitung. Pun untuk masa yang jauh. Termasuk sudah memperhitungkan akibat hukumnya.

"Bahwa sekarang ia jadi tersangka mungkin salahnya pepatah --sepandai-pandai tupai melompat akhirnya ada tangga yang jatuh. Bahwa ia pernah memakai uang Jiwasraya ratusan miliar ia akui. Tapi, katanya, sudah lunas. Dan proses pemakaian uang itu pasti sudah ia persiapkan. Ia pasti sudah melengkapinya dengan dokumen yang rapi," katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Hendrisman Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.

Baca Juga: Mantan Bos-bos Jiwasraya Ditahan, Kantor Erick Thohir Banjir Karangan Bunga

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Hendrisman Rahim maupun Syahmirwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI