Benny Tjokro Tersandung Jiwasraya, BEI Bekukan Saham Hanson International

Kamis, 16 Januari 2020 | 13:08 WIB
Benny Tjokro Tersandung Jiwasraya, BEI Bekukan Saham Hanson International
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdagangan Saham PT Hanson International Tbk (MYRX) resmi dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Penghentian ini akibat gagal bayar atas pinjaman individual yang dilakukan perseroan.

"Sehubungan dengan Surat PT Hanson International Tbk. (Perseroan) No.: 006/HI MYPD/I/202 tanggal 15 Januari 2020 perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan," bunyi surat keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/1/2020).

Perdagangan saham perusahaan yang pimpin oleh Benny Tjokro ini terpaksa dihentikan sementara oleh BEI. Penghentian perdagangan dilakukan pada Saham Seri B Saham Preferen di Seluruh Pasar sejak sesi I perdagangan hari Kamis, 16 Januari 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Hanson International Tbk," bunyi keterangan tersebut.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Kajagung Sudah Periksa 130 Saksi dan Geledah 15 Tempat

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Hendrisman Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung secara berturut-turut dengan menggunakan baju tahanan, Selasa (14/1/2020). Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Jampidsus.

Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari Hendrisman Rahim maupun Syahmirwan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, Hendrisman Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Mantan Bos-bos Jiwasraya Ditahan, Kantor Erick Thohir Banjir Karangan Bunga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI