Suara.com - DPR tengah membahas penyesuaian ongkos haji atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) untuk 2020. Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan, terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji perlu dilihat secara komprehensif.
“Pertama, kita tahu inflasi setiap tahun sekitar 3 persen. Kedua, kualitas pelayanan terus meningkat dan jenis pelayanan juga meningkat,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).
Menurut Agus, idealnya biaya penyelenggaraan ibadah haji juga mengalami penyesuaian.
“Jika per tahun inflasi 3 persen maka selama 5 tahun mestinya disesuaikan sekitar 15 persen," lanjutnya.
Baca Juga: Roboh di Rakaat Ketiga, Haji Tahir Meninggal saat Salat Asar di Masjid
Agus menambahkan, sementara itu biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagian dibayar oleh jemaah haji dan sebagian dari nilai manfaat atas setoran yang sudah dilakukan beberapa tahun.
"Sejak beberapa tahun BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) telah melakulan pengelolaan dana haji lebih baik. Di antaranya nilai manfaat didistribusikan ke masing-masing jamaah haji yang masih dalam daftar tunggu. Nilai manfaat tersebut masuk dalam virtual account masing-masing jamaah," ujarnya.
Menurut Agus pada saatnya nanti jamaah haji tiba gilirannya untuk berangkat, diharapkan kekurangannya tidak terlalu besar. Jadi menurut Agus, memang tidak tepat kalau nilai manfaat dihabiskan untuk "mensubsidi" jemaah haji yang berangkat lebih awal. Jadi BPKH sudah mulai membenahi pengelolaan dana haji tersebut.
"Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat. Sebenarnya berapa besar total biaya per jamaah. Kemudian berapa nilai tabungan haji sejak setoran awal hingga jamaah haji mendapat giliran untuk berangkat," katanya.
Agus mengatakan kekurangannya itulah yang mestinya dibayar oleh masing-masing jamaah haji. Memang perlu waktu untuk melakukan pembenahan. Selain itu BPKH juga terus berupaya untuk tidak sekedar menempatkan dana haji dalam bentuk deposito yang nilai manfaatnya relatif rendah.
Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji 2020 Naik, Wapres Ma'ruf Minta BPKH Cermat Menghitung
Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu BPIH mencapai Rp 70,6 juta per orang. Biaya tersebut diambil dari Direct Cost dan Indirect Cost. Direct Cost merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji. Sedangkan Indirect Cost diambil dari investasi dan pengelolaan uang.