Soal Saham Gorengan Jiwasraya dan ASABRI, KSEI: Ada Aturan yang Dilanggar

Rabu, 15 Januari 2020 | 17:14 WIB
Soal Saham Gorengan Jiwasraya dan ASABRI, KSEI: Ada Aturan yang Dilanggar
Ilustrasi saham [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Praktik saham gorengan yang tengah ramai diperbincangkan publik yang menyeret PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero) berdampak bagi para investor di tanah air.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menilai seharusnya hal tersebut tidak bakal terjadi jika para investor betul-betul melihat apakah investasi yang mereka lakukan baik atau tidak.

"Bursa (Bursa Efek Indonesia) sudah kasih namanya Unusual Market Activity (UMA). Kalau investor ambil juga ya, itu pilihan investor," kata Direktur KSEI, Syafruddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

KSEI pun menduga para investor ataupun perusahaan-perusahaan yang memiliki portofolio saham-saham yang dinilai tak baik, kemungkinan besar ada peraturan yang dilanggar para investor itu sendiri.

Baca Juga: Soal Saham Gorengan Jiwasraya, BEI Pilih Bungkam

"Jadi kalau sudah tahu tapi abaikan, tapi tak bisa baca laporan keuangan. Itu harusnya investor sendiri. Ada kebijakan investasi, jangan-jangan kebijakan dilanggar," kata Syafruddin.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengidentifikasi ada 41 saham yang dianggap gorengan. Kendati volume transaksinya cukup besar, nilai transaksinya hanya berkisar 8,3 persen dari rata-rata nilai Transaksi Harian (RNTH) pada 2019 yang mencapai Rp 9,1 triliun.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo mengaku terus memantau saham-saham gorengan tersebut dan meminta investor lebih jeli dalam memilih investasi sahamnya.

"Sebenarnya kami punya rambu-rambu yang apabila diikuti dengan baik mestinya cukup memberikan guidance (bimbingan) untuk para investor untuk memilih saham-saham yang ada," kata Laksono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Guidance tersebut kata Laksono dapat dilihat dari notifikasi khusus yang diberikan otoritas bursa terhadap saham-saham yang ada, sehingga seharusnya investor mengetahui notifikasi-notifikasi tersebut.

Baca Juga: Ada 41 Saham Gorengan, BEI Minta Investor Lebih Jeli

Notifikasi-notifikasi khusus itu kata dia seperti Unusual Market Activity (UMA), Laksono bilang BEI mengingatkan investor agar mengkaji kembali aksi korporasi emiten yang terkena UMA dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

Selain UMA kata dia adalah suspensi saham yang berarti saham yang dihentikan sementara perdagangannya oleh otoritas bursa, pada kurun waktu tertentu sehingga investor tidak bisa membeli maupun menjual saham sampai ada pemberitahuan pencabutan suspensi.

Biasanya suspensi saham akan dilakukan jika saham tersebut pergerakannya dinilai tak wajar.

"Mengenai UMA, kami juga melakukan suspensi, kami juga melakukan notasi khusus. Terus seperti itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI