Investor Asing Boleh Pakai Nama Jokowi Jika Urusannya Dihambat

Rabu, 15 Januari 2020 | 15:00 WIB
Investor Asing Boleh Pakai Nama Jokowi Jika Urusannya Dihambat
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak melayani investor dengan baik. Jangan sampai investor terhambat bisnisnya, akibat adanya masalah dalam suatu pengurusan seperti perizinan lahan.

Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta memperbolehkan investor mencatut namanya jika merasa terhambat dalam pengurusan izin.

"Contoh investor sudah masuk urusan kecil tanah tidak bisa diselesaikan seingga investor tidak bisa memulai usahanya. Misalnya di Banten selesai meskipun ancamannya bawa nama Presiden, kalau ancam Gubernur, Bupati, Walikota, bawa nama saya tapi masalahnya selesai, buat saya tidak ada masalah," ujarnya dalam Pelantikan Pengurus Hipmi di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Selain itu, tutur Jokowi, para pemimpin daerah juga diperbolehkan menandatangani izin yang mengatasnamakan Presiden. Hal ini agar pengurusan perizinan tak terlalu lama.

Baca Juga: Bukti Indonesia Menarik untuk Investasi, 3 BUMN Dapat Proyek Kakap dari UEA

"Urusan izin juga, lihat langsung ke bawah, Gubernur langsung tandatangan, tapi pakai nama saya, enggak apa-apa, Pak Bahlil sudah ngomong ke saya, ya enggak apa-apa," jelas dia.

Dalam hal ini, Mantan Walikota Solo ini mengingatkan agar bisa menjaga investor yang sudah berinvestasi dalam negeri. Jangan sampai, investor balik ke negara asal karena tak dilayani dengan baik.

"Saya sudah titip investor dilayani dengan baik, sudah banyak investor yang datang ke kita tapi balik, sudah datang di dalam pintu, ada Rp 780 triliun sudah di dalam, menyusul Rp 2.400 triliun sudah di dalam," pungkas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI