Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal senasib dengan kasus Bank Century.
YLKI beralasan pembentukan pansus pun tak menjamin uang nasabah bakal kembali, seperti halnya yang terjadi pada kasus Bank Century meski sudah dibuat Pansus oleh pemerintah dana nasabah Bank Century belum kembali hingga saat ini.
"Sebenarnya kita punya sejarah cukup panjang di sektor jasa keuangan dari bank century sampai sekarang dana nasabah belum selesai juga, dalam konteks ini fokus Jiwasraya adalah hak-hak konsumen dipenuhi," kata Pengurus Harian YLKI Daryatmo dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (14/1/2020).
Tak hanya itu kata dia, YLKI juga sangat khawatir kasus ini juga bakal dibawa-bawa ke ranah politik, sehingga tujuan dari penyelesaian kasus Jiwasraya untuk mengembalikan dana nasabahnya bakal terbengkalai.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko Menghadap Erick Thohir
"YLKI hati-hati kasus ini dibawa ke pidana dan politik tapi hak korban terkatung-katung seperti first travel, uangnya gak kembali," paparnya.
Menurut dia, pandangan YLKI adalah bagaimana penekanan ke hak-hak konsumen dipenuhi dengan mengedepankan skema bisnis.
Tak hanya itu kata dia, dikebanyakan negara kasus seperti ini biasanya otoritas atau regulator seperti OJK memberi denda perusahaan bukan dengan memberikan hukum pidana.
Apalagi wacana pembentukan pansus dinilai akan hanya sia-sia karena tidak menyelesaikan inti masalah, kecuali pansus tersebut merekomendasikan percepatan pembuatan RUU lembaga penjamin polis asuransi.
"Dibawa ke pansus tidak selesaikan masalah kecuali DPR punya inisiatif percepat RUU lembaga penjamin polis, ini terjadi karena belum ada seperti perbankan lembaga penjamin simpanan. Percepat pembahasan ruu penjamin polis bukan masuk ke ranah teknis bentuk pansus," katanya.
Baca Juga: Kisruh Jiwasraya dan Asabri, YLKI Tuntut Tanggung Jawab OJK