Namun Tito juga mengatakan jika tidak ada perluasan banjir ini tentunya asuransi tidak dapat mengcover segala kerusakan atau kerugian akibat banjir, termasuk melakukan penderekan mobil yang rusak akibat banjir.
Kemudian, sekper Jasindo ini menjelaskan terkait perluasan asuransi banjir. Seperti menjamin kerusakan pada atau kemusnahan dari harta benda yang dipertanggungkan sebagai akibat satu atau lebih dari risiko-risiko banjir, angin topan atau badai, kerusakan akibat air.
"Menjamin ganti rugi yang dibayarkan termasuk biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan obyek pertanggungan atau pemindahan puing-puing dari dalam gedung sebagai akibat dari perluasan jaminan tersebut," pungkas Tito.
Baca Juga: Puluhan Bangkai Mobil Sisa Banjir Bandang Lebak Masih Berserakan