Suara.com - Mahkamah Agung melantik Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Kementerian Keuangan. Suahasil menggantikan Wamenkeu sebelumnya, yakni Mardiasmo yang sudah pensiun tahun lalu.
Usai dilantik, Suahasil sedikit menyinggung PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang saat ini sedang ditimpa masalah pelik lantaran gagal melakukan pembayaran klaim asuransi kepada nasabahnya.
Menurut dia OJK sebagai regulator dalam sistem keuangan nasional harus benar-benar jeli melihat kasus yang dialami Jiwasraya apakah berdampak buruk bagi sistem keuangan nasional atau tidak.
"Yang ingin saya sampaikan adalah dalam konteks sektor keuangan secara keseluruhan, kita harus memiliki cara melihat yang lebih baik yang lebih mendalam sehingga bisa menangkap signal ini (kasus Jiwasraya) baik atau buruk," kata Suahasil di Mahkamah Agung, Senin (13/1/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Jamin Bayar Semua Uang Nasabah Jiwasraya
Untuk itu peran serta seluruh stakeholder kata Suahasil menjadi sangat penting, mengingat Jiwasraya merupakan BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki negara, sehingga perlu adanya treatment khusus untuk mengatasi sakitnya Jiwasraya.
"Nah ini yang harus kita kerjakan bersama-sama, OJK sebagai pengawas sektor keuangan, pemerintah juga melihat sektor keuangan secara keseluruhan harus memiliki mekanisme untuk memahami hal tersebut," kata Suahasil.
Informasi saja, Jiwasraya memiliki kewajiban jatuh tempo polis produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember tahun lalu sebesar Rp 12,4 triliun. Untuk tahun 2020 ini, kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp 3,7 triliun.
Dengan demikian total kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan dalam waktu dekat mencapai Rp 16,13 triliun. Besaran dana tersebut terungkap dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya.
Baca Juga: Terindikasi Curang, Kejagung dan BPK Telisik 5.000 Transaksi Jiwasraya