Jiwasraya Bisa Berdampak Sistemik, Ini Kata Kemenkeu

Jum'at, 10 Januari 2020 | 18:02 WIB
Jiwasraya Bisa Berdampak Sistemik, Ini Kata Kemenkeu
Perusahaan asuransi Jiwasraya. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa berpotensi besar dan memiliki risiko sistemik, atau menimbulkan efek domino yang membuat pasar kehilangan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan tak mau gegabah soal adanya potensi sistemik bagi perekonomian dalam negeri, dirinya lebih menunggu statement BPK lebih lanjut terutama terkait apa yang di maksud bisa menimbulkan sistemik tersebut.

"Saya gak bisa menyatakan satu case (kasus) dengan case yang lain. Misalnya case di Jiwasraya seberapa banyak relasinya Jiwasraya dengan perusahaan asuransi lain kan harus masuk ke arah situ. Kami harus tunggu bagaimana BPK saat mengatakan sistemik. Kami harus dengar dulu apa yang dimaksud sistemiknya," kata Isa saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dia bilang potensi sistemik asuransi nasional bisa saja terjadi dalam kasus Jiwasraya, tapi sebelum mengarah kepada sistemik, Isa ingin mengetahui betul inti masalah yang dihadapkan perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"Kalau beberapa asuransi ada misalnya mengandalkan reasuransi bisa jadi sistemiknya lewat asuransi itu. Tapi saya gak tahu masalah ini, kami harus menunggu pembedahan lebih baik dari BPK, kejaksaan dan lainnya," katanya.

Sebelumnya, BPK sempat menyatakan kasus Jiwasraya bisa berdampak sistemik.

"Dampak sistemiknya, sangat besar sekali. Jadi, jangan diukur hanya berdasarkan nilai aset aja, karena angkanya sangat besar," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Dalam hal ini, Agung berjanji untuk mengungkapkan dalang dari Kasus Jiwasraya yang membuat rugi banyak pihak.

"Mereka yang bertanggung jawab akan kita indetifikasi, yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana sudah barang tentu harus ditentukan ada tidaknya tindakan pidana, atau niat jahat oleh aparat penegakan hukum," katanya.

Baca Juga: Kasihan, PNS Kemenkeu Tak Dikasih Libur Tahun Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI