Tak Hanya Naikkan Jaminan Kematian, Jokowi Juga Berikan Beasiswa Sarjana

Jum'at, 10 Januari 2020 | 09:00 WIB
Tak Hanya Naikkan Jaminan Kematian, Jokowi Juga Berikan Beasiswa Sarjana
BPJamsostek. (Dok : BPJamsostek).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir, beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan skema manfaat beasiswa seperti di atas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal dunia.

Baca Juga: Dahsyat, Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK Tanpa Kenaikan Iuran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI