Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Usai ditetapkan tersangka, Wahyu Setiawan kemudian memakai orampi oranye tahanan khas KPK dan berjalan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, menuju mobil tahanan KPK.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia," kata Wahyu ketika digiring ke mobil tahanan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.
Wahyu mengaku peristiwa yang menimpanya atas kesalahan dirinya.
"Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," ucap Wahyu.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK
Wahyu pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan segera mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," tutur Wahyu.
Terlepas dari kasus yang sedang dijalaninya, dilansir Moneysmart.id jaringan Suara.com, Wahyu Setiawan ternyata memiliki jenjang pendidikan dan karier yang terbilang baik sebelum didapuk sebagai Komisioner KPU.
Pria yang lahir pada tanggal 5 Desember 1973 di Banjarnegara, Jawa Tengah ini memulai pendidikan tingginya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas 17 Agustus 1945, Semarang.
Lalu, ia menyelesaikan jenjang Magister jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah.
Baca Juga: Ditahan KPK Terkait Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan: Saya Minta Maaf
Wahyu Setiawan memulai kariernya di pemerintahan dengan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum wilayah Banjarnegara. Lalu, ia juga sempat menjabat sebagai Ketua KPU Banjarnegara selama 2 periode, dari tahun 2003 hingga 2013.