Hotman Sebut Eks KPPU Minta Rp 2,5 Miliar ke Grab agar Tak ke Pengadilan

Kamis, 09 Januari 2020 | 22:29 WIB
Hotman Sebut Eks KPPU Minta Rp 2,5 Miliar ke Grab agar Tak ke Pengadilan
Hotman Paris [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang lanjutan sengketa antara terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Kamis (9/1/2020).

Grab harus berperkara di KPPU karena diduga melakukan persaingan yang tidak sehat.

Aplikasi transportasi asal Singapura ini menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum dalam persidangan.

Sebelum sidang dimulai, Hotman mengatakan ada pegawai mantan KPPU yang meminta uang ke Grab mencapai Rp 2,5 miliar agar kasus tersebut tidak dipersidangkan.

Baca Juga: KPPU Makin Serius Teliti Dugaan Monopoli OVO

"Saya ingin mengatakan bahwa ada mantan investigator KPPU meminta uang kepada Grab sebesar Rp 2,5 miliar agar kasus ini tidak maju dalam persidangan," ungkap Hotman Paris.

Hotman mengatakan, oknum mantan investigator KPPU tersebut mengaku punya kedekatan khusus dengan para petinggi KPPU.

"Dia (oknum mantan investigator KPPU) mengaku memiliki kedekatan khusus kepada para petinggi KPPU, dia ini sekarang membuka praktik bantuan hukum," kata Hotman.

Hotman juga mengakui sudah mengantongi nama oknum mantan investigator KPPU tersebut. Dirinya juga sudah mengetahui orang itu membuka kantor.

"Saya sudah tahu juga namanya, saya juga tahu di mana tempat kerjanya, di ruko mana, tapi saya tidak ingin membukanya karena saya mau hati-hati," kata Hotman.

Baca Juga: Masih Berlanjut, Ini 3 Fakta Mengenai Digugatnya KPPU Terkait Kasus Kartel

Atas tudingan ini, Ketua Majelis Komisi KPPU Dinni Melanie meminta Hotman berhati-hati saat berucap. Dirinya meminta Hotman untuk betul-betul memeriksa informasi yang didapat.

"Betul itu investigator KPPU atau mantan investigator KPPU," tanya Dinni.

Atas pertanyaan ini, Hotman meyakini betul bahwa oknum yang ia maksud adalah mantan investigator KPPU.

"Saya kira siapa yang saya katakan sudah pada tahu dan dia adalah mantan investigator. Tapi ini hanya saran saya saja, agar klien saya dilindungi dari oknum tersebut saya meminta ini ke Ketua Majelis Komisi," katanya.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Hotman mendatangkan saksi ahli dari Grab bernama Iki Sari Dewi, Head of Four Wheels Business Grab Indonesia.

Iki  bersaksi dalam kasus yang menjerat Grab Indonesia dan mitranya PT TPI dari dugaan perlakuan istimewa yang diberikan Grab kepada pengemudi dari PT TPI.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI