Hotman Sebut Eks KPPU Minta Rp 2,5 Miliar ke Grab agar Tak ke Pengadilan

Kamis, 09 Januari 2020 | 22:29 WIB
Hotman Sebut Eks KPPU Minta Rp 2,5 Miliar ke Grab agar Tak ke Pengadilan
Hotman Paris [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Betul itu investigator KPPU atau mantan investigator KPPU," tanya Dinni.

Atas pertanyaan ini, Hotman meyakini betul bahwa oknum yang ia maksud adalah mantan investigator KPPU.

"Saya kira siapa yang saya katakan sudah pada tahu dan dia adalah mantan investigator. Tapi ini hanya saran saya saja, agar klien saya dilindungi dari oknum tersebut saya meminta ini ke Ketua Majelis Komisi," katanya.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Hotman mendatangkan saksi ahli dari Grab bernama Iki Sari Dewi, Head of Four Wheels Business Grab Indonesia.

Baca Juga: KPPU Makin Serius Teliti Dugaan Monopoli OVO

Iki  bersaksi dalam kasus yang menjerat Grab Indonesia dan mitranya PT TPI dari dugaan perlakuan istimewa yang diberikan Grab kepada pengemudi dari PT TPI.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI