Terkait hal itu, Arifin menjelaskan pihaknya akan memberi kepastian tentang upaya penurunan harga gas industri yakni pada awal kuartal 2020.
Sementara itu Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menjelaskan institusinya akan mempertimbangkan opsi yang terbaik untuk menyesuaikan harga gas industri.
Menurut Dwi opsi pertama, yakni penyesuaian jatah gas pemerintah, dapat berdampak kepada penurunan pendapatan negara.
"Tentu harus ada kenaikan pajak di sektor lain," ungkap Dwi.
Baca Juga: Jokowi Batal Ngomong Kasar ke Menteri Terkait Gas Mahal, Ini Kata Seskab
Sementara opsi impor gas untuk industri dapat berdampak kepada melonjaknya defisit neraca perdagangan dari sektor migas, tambah Dwi.
Selain itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan Presiden memerintahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk dilaksanakan.
"Diberikan waktu sampai kuartal pertama 2020 ini untuk bisa dijalankan dengan harga 6 dolar AS per MMBTU," jelas Pramono.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai bahwa upaya pemerintah dalam menekan harga gas dengan impor adalah kesalahan besar.
"Pilihan impor bagi saya adalah tidak, ini keliru jika dimaksudkan untuk menekan harga gas," kata Anggota Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas (2014-2015), Fahmy Radhi.
Baca Juga: Kesal Harga Gas Mahal, Jokowi: Mau Ngomong Kasar Tapi Nggak Jadi
Fahmy menegaskan kekeliruan dalam impor karena Indonesia memiliki sumber daya alam gas yang melimpah, menurutnya konyol jika sampai impor.