Ingat Budi Setiawan Binomo? Situsnya Diblokir Pemerintah karena Ilegal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 09 Januari 2020 | 08:23 WIB
Ingat Budi Setiawan Binomo? Situsnya Diblokir Pemerintah karena Ilegal
Sosok Budi Setiawan iklan Binomo. (YouTube/Adlyangbeen Official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jutaan orang bahkan tidak menyadari bahwa dirinya bisa menghasilkan 1000 dolar tanpa meninggalkan rumah. Masih ingat dengan kata-kata iklan Binomo yang dilontarkan pria bernama Budi Setiawan? Selintas iklan itu menggiurkan, tapi ternyata itu palsu belaka.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 54 situs web ilegal bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo pada November 2019 untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

"Pemerintah kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti lewat keterangannya, Rabu (8/1/2020) kemarin.

Total domain yang telah diblokir Bappebti sepanjang tahun 2019 sebanyak 253 domain.

Baca Juga: Investasi Bodong MeMiles, Polisi Bakal Periksa Judika dan Siti Badriah

Menurut Tjahya, 2 domain Binomo sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Bappebti.

Namun, berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com. Sehingga, pada November 2019 Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo kembali memblokir situs web Binomo tersebut.

"Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti," tegas Tjahya.

Tjahya juga menjelaskan penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau investor pemula. Investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi bagi para investor.

Selain berpotensi mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat mengalami kerugian yang besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.

Baca Juga: Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan

"Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko kerugian yang juga besar," imbau Tjahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI